"I Cicci paq manini Kaiyang simbolongnaq Di pettuppuang Diperauang sorong." Si puteri kesayanganlah kelak Besar indah sanggulnya Dipertahankan/dikokohkan Dimintakan mas kawin
Selasa, 29 Desember 2015 19:00:50 | Dibaca : 1081 kali
Sulbar.com - Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sulawesi Barat (Sulbar) bersama empat Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) PPP mendatangi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenhukham) Sulawesi Barat, Senin 28 Desember lalu.
Kedatangan mereka ke Kantor Kanwil Kemenhukham tersebut dilatari oleh sikap Pimpinan Pusat partai berlambang kabah versi Djan Faridz yang tidak mengindahkan Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 serta mengacu kepada Undang-Undang Administrasi Pemerintahan Pasal 64 ayat 5 yang menyebutkan atas perintah pengadilan pencabutan putusan paling lama 21 hari.
Menurut mereka, Kemenhuham tidak mengindahkannya, sehingga reaksi serentak kader PPP seluruh Indonesia dilakukan untuk mendesak Kemenhukham agar segera melakukan tindakan.
Petisi desakan tersebut diantar langsung oleh ketua DPW PPP Sulbar Drs. Darman Ardi dan diterima oleh Kepala Bagian umum Kantor Menhukham Sulbar, Andi Hermin disaksikan sejumlah pengurus PPP Sulbar bersama empat DPC Kabupaten serta disaksikan aparat kepolisian bersama sejumlah staf Kanwil Kemenhukham Sulbar.
Kepada wartawan, Darman mengatakan, rasa solidaritas para pengurus bersama Ketua DPW PPP Sulbar tersebut tidak hanya dilakukan di Sulbar, "namun aksi yang sama ini, juga dilakukan oleh kawan-kawan kami di seluruh Indonesia yang secara serentak mengecam tindakan Kemenhukham yang tidak mencabut putusan dan menetapkan putusan Versi Djian Faridz sebagai pemenang dan ditetapkan sebagai pengurus resmi PPP di Indonesia," kata Darman.
Situs ini merupakan situs berita online independen seputar wilayah Sulawesi Barat This site is an independent online news sites around the area of West Sulawesi