Sulbar.com - Kepolisian Resort Polewali Mandar, kembali menuai sukses. Menyusul terbekuknya pelaku kejahatan Pencurian Kekerasan (Curas) yang sebelumnya terjadi di Desa Mambu Barat, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polman pada tanggal, 13 September 2015.
Informasih yang berhasil dihimpun, Ipda Abdul Haris, Humas Polres Polman mengatakan, pelaku kejahatan dengan kekerasan ini ditangkap oleh petugas Kepolisian Resort Polman. Kamis, 28 Januari 2016 sekitar pukul 17.00 wita di Desa Botto, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar.
Petugas gabungan personil Satuan Intelkam, Reskrim Polres Polman dan Sektor Wonomulyo yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Wonomulyo Ipda Budi Adi, S.H didampingi Kanit 4 Sat IK Aiptu Haspar, S.H melakukan penangkapan terhadap DPO Tindak Pidana Curas yang terjadi di Desa Mambu Barat Kecamatan Luyo Polman pada tanggal 13 september 2015 lalu.
Pelaku curas yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum ditangkap polisi yakni, AB (31), bekerja sebagai petani, dan beralamat di Desa Botto, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polman. Melakukan aksinya terhadap korban, Surianti (50), Swasta, beralamat di Desa Mambu Barat, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polman.
Polisi kemudian melakukan pengejaran dan penangkapan. Sebelumnya, pelaku sempat mengetahui akan kedatangan petugas. Membuat pelakupun berusaha untuk melarikan diri. Bahkan sempat melakukan perlawanan kepada petugas kepolisian. Namun berkat kesigapan dan kemampuan bela diri petugas Polri, pelaku kemudian dapat dbekuk dan dilimpuhkan dengan menggunakan Double Stick.
Ditambahkan, saat ini pelaku curas yang sudah DPO ditahan di Mapolres Polman untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan informasi Kepolisian, pelaku juga merupakan DPO Polres Pare-pare dan Polres Majene.
[yat/yat]
|