Sulbar.com - Maraknya parkiran liar disekitar jalan wilayah kota Mamasa, dikeluhan banyak pihak lantaran dinilai menghambat arus lalulintas dan mempersempit badan jalan, juga sering kali menjadi faktor kecelakaan lalulintas (Lakalantas).
Meskipun dibeberapa area telah terpasang larangan parkir, namun dari pantauan SulbarDotcom, Selasa siang 8/11/2016, tak sedikit kendaraan tengah terparkir dibahu jalan baik roda dua maupun roda empat dan memang mempersempit badan jalan.
Hal tersebut mengundang tanggapan dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Mamasa. Kepala Dinas DishubKominfo, Daud Tandiarruan mengungkapkan bahwa hal tersebut memang merupakan persoalan yang sangat serius yang semestinya menjadi perhatian pemerintah namun perlu diketahui bahwa Mamasa belum memiliki lahan parkir, sehingga hal tersebut menjadi kendala untuk menangani persoalan parkir liar, ungkapnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya selasa (8/11/2016).
Ia juga menambakan, bahwa pihaknya sudah mengusulkan pengadaan lahan parkir namun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk lahan parkir belum ada sehingga harus dikondisikan. Sebagai instansi yang mengurusi persoalan perparkiran pihaknya sudah mengusulkan baik ditingkat Daerah maupun ditingkat Pusat, "Yang salah itu kalau saya tidak usulkan bahkan saya sudah masukkan di Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Panjang, masuk direstra Kabupaten, dan lain sebagainya tapi persoalannya pembiayaan kita dibatasi oleh APBD".
Ia juga menjelaskan terkait beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembangunan jalan yakni harus memenuhi aturan dan ketentuan spesifikasi jalan, keselamatan kendaraan harus diperhitungkan, serta tidak boleh ada tumpukan di badan jalan dan yang lain sebagainya dan itu bukan dishub yang mengerjakan tugas dishub hanya mengontrol. Dan Sudah seharusnya pemerintah menyediakan terminal sehingga kendaraan angkutan umum bisa masuk melalui terminal, jelasnya.
Selain itu ia juga mengatakan bahwa sangat tidak mustahil ketika orang masuk mengangkut barang yang notabene mengangkut kebutuhan ekonomi Masyarakat, lalu kita melarang. Sehingga memang sudah saatnya ada terminal, jika terminal tipe c itu kewenangannya Kabupaten, tipe b kewenangan provinsi sedangkan tipe a kewenangan pemerintah Pusat, yang semuanya sudah diusulkan, dengan pertimbangan bahwa Mamasa ini suatu ketika akan menjadi segi tiga emas antara polewali, mamuju dan toraja sehingga pembangunan jalan harus standard dan tidak menutup kemungkinan kedepan Mamasa bisa memiliki terminal tipe a. Dan untuk saat ini terkait parkiran liar kita sudah sosialisasikan ke masyarakat yang mempunyai kendaraan agar tidak sembarang parkir di badan jalan bahkan rambu – rambu larangan parkir kita sudah pasang.
|