Sulbar.com - Untuk mengetahui persepsi kepuasan pengguna layanan yang dilaksanakan oleh pemerintah di tingkat daerah Ombudsman Republik Indonesia Sulawesi Barat mulai melakukan sepervisi uji kepatuhan pemenuhan komponen standar layanan publik di Kabupaten Polewali Mandar.
Uji kepatutan itu dilaksanakan sebagai amanat dari Pasal 15 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik yang mensyaratkan adanya kewajiban penyelenggara pemerintah dalam menyusun dan menetapkan standar pelayanannya. Supervisi yang berupa survey itu mulai dilakukan, sejak Senin 15 Mei 2017 lalu, dan diperkirakan akan segera rampung dalam pekan ini.
Hal tersebut, disampaikan oleh Tim Uji Kepatuhan, Irfan Gunadi salah satu tim uji kepatuhan kepada sejumlah awak media, di kantor Dinas Pendidikan Polewali Mandar, (17/05) lalu mengtakan, supervisi itu juga akan dilakukan di lingkup Pemkab Majene, Mamuju Utara dan akan menyusul Pemkab Mamuju serta Pemprov Sulawesi Barat.
"Untuk tim survey di Polman, kami sudah mulai sejak hari senin, adapun survey ini adalah kegiatan skala nasional yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Dimaksudkan untuk melihat sejauh mana kepatuhan penyelenggara layanan publik, dalam pemenuhan komponen dasar layanan publik, sebagaimana amanah undang-undang 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik," jelas Irfan.
Lanjut Irfan, rangkaian survey dan upload data kedalam sistem itu, diperkirakan akan rampung akhir bulan ini. Selanjutnya untuk penyerahan hasil penilaian akan dilaksanakan di Jakarta pada bulan November 2017, dan akan dihadiri oleh bupati dan gubernur seluruh Indonesia yang masuk ke dalam program survey Ombudsman RI.
Sekedar catata, hasil uji kepatuhan tahun 2016 lalu, Kabupaten Polman menempati posisi zona kuning secara umum, meski satu OPD yakni DPM PTSP Polman telah mendapat rapor hijau, sehingga diharapkan, tambah Irfan, khusus untuk survey tahun 2017 ini semua OPD bisa memperlihatkan perubahan signifikan dalam penyelenggaran layanan Publik.
|