Sulbar.com - Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik pada Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Barat, telah menggelar acara Diskusi Publik tentang keterbukaan informasi publik berdasarkan UU No. 4 Tahun 2008. Acara tersebut digelar pada Minggu, 8 Maret 2020 kemarin, bertempat di objek Wisata Tapandullu Malauwa yang jaraknya sekitar 20 km dari kota Mamuju.
Kegiatan diskusi publik kali ini dikhususkan bagi peserta yang berasal dari para awak media, baik media cetak, elektronik maupun on line yang. berada di Sulawesi Barat dan selama ini menjadi sumber informasi masyarakat.
“Tujuan kegiatan diskusi ini adalah agar peserta dari beberapa media, dapat lebih mengetahui dan memahami proses penyelesaian sengketa informasi publik yang selama ini telah dilakukan di Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat. Media sangat memegang peranan penting dalam menginformasikan kepada masyarakat mengenai tata cara dan mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik. Juga kami harapkan dengan kegiatan diskusi ini, media bisa mendalami UU No. 4 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan ikut mensosialisasikan regulasi tersebut. Kami juga meminta maaf karena tidak semua media dapat kami akses dan undang sebagai peserta, namun kami yakin bahwa peserta yang diundang dan hadir sekarang ini cukup refresentatif mewakili media yang ada di Sulbar“ kata Ibu Hj. Darmawati Jusuf, S.Pd, M.A.P. dalam pengantarnya selaku Kepala Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dan panitia pelaksana.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat, Dr. Rahmat, SH.MH, menyatakan bahwa diskusi dengan para pengurus dan pekerja media sangat urgen dilakukan setiap saat dalam menghadapi perkembangan teknologi dan keterbukaan informasi.
“ Informasi adalah merupakan salah satu hak asasi manusia. Adanya regulasi UU No, 4 Tahun 2008 yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik, hal ini mencerminkan bahwa proses transfaransi dan akuntabilitas bagi badan publik merupakan prasyarat mutlak dalam sistem demokrasi dan sebuah indikator dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih.
Jika setiap badan publik terbuka untuk diakses informasinya, baik itu hal anggaran maupun kebijakan-kebijakan yang akan diambil, maka akan meminimalisir informasi yang tidak benar yang beredar dimasyarakat. Dalam UU No. 14 Tahun 2008 dan beberapa peraturan komisi informasi (Perki), telah sangat jelas diatur bagaimana hak dan kewajiban para pengguna informasi publik dan badan publik dalam menyediakan dan memberikan informasi. Kami di Komisi Informasi, mempunyai tugas menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi publik melalui persidangan ajudikasi nonlitigasi maupun mediasi. Sengketa yang dimasukkan oleh para pemohon selama ini di KI Sulbar, baik perorangan maupun diajukan oleh LSM/Ngo, biasanya dilatarbelakangi oleh adanya sikap para pimpinan badan publik yang tidak memberikan respon atas permintaan mereka. Namun, kami sebagai Komisioner Komisi Informasi dalam melakukan tugas dan wewenangnya, selalu berpedoman pada undang-undang sebagai lembaga Dokumen Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi 2020 mandiri dan independent.
Karena tidak semua permohonan sengketa informasi yang masuk otomatis diterima, disidangkan dan diputus. Banyak juga kami tolak dengan putusan sela karena permintaan informasi yang diajukan oleh pemohon ternyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Sejak kami terpilih menjadi anggota di Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat pada tahun 2016 hingga saat ini 2020, kurang lebih 119 perkara telah kami putuskan, diluar perkara yang ditolak karena beberapa hal, termasuk legal standing yang tidak ada dan maksud tujuan yang tidak jelas dari pemohon dalam meminta informasi “ ujar Ketua Komisi Informasi dalam sambutannya sekaligus mengurai materi diskusi. Kegiatan yang baru dimulai sekitar pukul 14.00 wita, turut pula dihadiri oleh para Komisoner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat, yakni Andi Fachriady Kusno, ST (Wakil Ketua/Koord. Bid. Kelembagaan), Andri Pramono, S.Sos (Anggota/Koord. Bid. Penyelesaian Sengketa Informasi), Dulhaj Muchtar Mahmud, SE (Anggota/Koord. Bid. Monitoring dan Evaluasi) dan Andi Ishaq Abdullah, S.Sos, M.Si (Anggota/Koord. Bid. Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi) serta beberapa pengurus dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Aliansi Jurnalis Independent (AJI) Provinsi Sulawesi Barat.
Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat, diakui selama ini belum maksimal dalam melakukan sosialisasi regulasi dan keberadaannya sebagai Lembaga Negara yang dibentuk didaerah karena terbatasnya anggaran dimiliki yang bersumber dari APBD provinsi. Namun KI Sulbar dalam menjalankan tupoksinya selama hampir empat tahun ini, dapat berjalan dengan baik. Berbagai macam perkara sengketa informasi publik, seperti kasus Panitia Pembangunan Masjid Merdeka Wonomulyo Polman, Dinas-dinas/instansi setiap kabupaten dan provinsi Sulawesi Barat, Dana Desa, BPD, Program PKH, Badan Pertanahan, Sekolah/Madrasah, Sekwan DPRD, Satker/Balai dilingkup Kementrian PU, dll dapat diputus dalam persidangan. Mayoritas sengketa yang masuk mempersoalkan adanya permintaan informasi berupa anggaran dan dokumen peraturan pendukungnya yang tidak terbuka dan sulit diakses oleh publik. Sementara kasus yang lebih dominan afalah mengenai soal keterbukaan pengelolaan anggaran dana desa.
Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Barat, Safaruddin, S.DM, S.Sos, M.A.P, mengharapkan para awak media untuk terus membantu menyebarluaskan program-program pemeritah daerah sebagai mitra pembangunan, termasuk meliput dan mengabarkan setiap ada persidangan yang digelar di Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat.
“ Setiap persidangan di Komisi Informasi sifatnya terbuka untuk umum. Siapa saja bisa datang melihat langsung. Kami di Kominfo senantiasa akan mendukung dan menguatkan lembaga ini, disamping itu pula dalam waktu dekat segera akan dtunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID. Dimana PPID utama akan berada di Dinas Kominfo dan disusul dibentuk para PPID Pembantu disetiap OPD/Dinas.Instansi yang ada di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Itulah komitmen kami dalam mengawal keterbukaan informasi publik. Keberadaan PPID ini akan menjadi pintu masuk pertama bagi para pemohon atau pengguna informasi yang akan meminta data ataupun dokumen. PPID ini juga yang akan membuat klasifikasi mengenai informasi mana yang bisa diakses oleh masyarakat secara terbatas dan terbuka. Tugas-tugas dan kewenangan PPID kedepan akan senantiasa dikoordinasikan dengan Komisi Informasi, agar kebijakan yang diambil oleh PPID tidak melanggar regulasi Dokumen Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi 2020 tentang keterbukaan informasi publik.
Sebenarnya kegiatan ini akan dihadiri oleh Bapak Sekda Provinsi Sulawesi Barat, namun informasi dari beliau bahwa tiba-tiba ada tamu dari pusat yang sangat penting untuk ditemui di Makassar, sehingga pak Sekda menyampaikan permohonan maaf pada kita semua. Sengaja pula saya sarankan agar kegiatan ini dilakukan ditempat terbuka seperti ditempat wisata ini, agar kita semua mengenalnya dan menyebarluaskan bahwa ada objek wisata yang indah dan sangat baik dikunjungi di Sulawesi Barat “ kata Kadis Kominfo dalam sambutannya sekaligus membuka acara diskusi secara resmi.
Suasana acara diskusi berlangsung dengan kondusif dan sukses karena hampir sebagaian besar peserta yang diundang aktif mengikuti dan bertanya tentang berbagai hal. Diantaranya masalah keterbukaan anggaran pada badan publik, apakah RKA/DPA termasuk informasi terbuka atau rahasia, bagaimana cara melihat putusan-putusan yang telah dibuat oleh KIP Sulbar selama ini, kinerja dan fungsi lembaga KIP, hingga peserta memberikan berbagai saran dan masukan agar KIP Sulbar kedepan dapat lebih eksis lagi dan kehadiran lembaga ini dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Sulbar.
|