Mengawal gagasan, peristiwa dan informasi Sulawesi Barat [ Beranda ] [ Tentang : Sulbar ] [ Hubungi Kami ] [ Menulislah disini ! ] [ Pedoman Pemberitaan ] [ Maps ]

SulbarDOTcom
Kalindaqdaq (Pantun Mandar) :

"Ayappui tonga-tongan Rokonna asallangan Iyamo tu-uq Pewongan di ahera."
Pahami yang sebenar-benarnya Semuanya rukun Islam Sebab itulah Bekal akhirat kelak

ULASAN
Menyambut Pembentukan KIP Provinsi Sulawesi Barat
SulbarDOTcom - Menyambut Pembentukan KIP Provinsi Sulawesi Barat


 Penulis
: ANDI ISHAQ ABDULLAH
 Minggu, 4 Oktober 2015 01:52:03  | Dibaca : 5363 kali
 
Sulbar.com - Membincang tentang kebebasan memperoleh informasi maupun kemudahan akses informasi, merupakan salah satu hak asasi manusia. Karena informasi adalah bagian integral dari komunikasi antar manusia dan mendapatkan informasi merupakan hak yang melekat pada fitrah manusia sebagai ciptaan Tuhan. Setiap manusia memiliki harkat dan martabat kemanusiaan serta senantiasa tidak bisa terlepas dari komunitasnya karena manusia adalah bagian dari masyarakat yang selalu berhubungan satu sama lain melalui komunikasi dalam perikehidupan sosialnya. Manusia memerlukan kebebasan dalam berkomunikasi untuk menuangkan pemikirannya tanpa ada ancaman maupun paksaan sehingga keterbukaan dan kemudahan terhadap akses informasi merupakan prasyarat bagi kebebasan untuk memperoleh informasi. Demikian pula dalam rangka mengembangkan diri dan lingkungan sosialnya, hak manusia untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi sudah mendapat pengakuan dan jaminan, baik dalam hukum internasional maupun hukum nasional.

Sejak Tahun 1946 Majelis Umum PBB mengadopsi Resolusi 59 (1) yang menyatakan bahwa: “ Keebebasan informasi adalah hak asasi yang fundamental dan merupakan tanda dari seluruh kebebasan yang akan menjadi titik perhatian PBB “. Oleh sebab itu hak atas informasi kemudian menjadi salah satu hak yang diakui secara internasional, yang diatur dalam pasal 19 Deklarasi Universal HAM (DUHAM) PBB yang menyatakan bahwa : setiap orang mempunyai hak atas kebebasan mengemukakan pendapat dan gagasan. Hak ini mencakup hak untuk memegang pendapat tanpa campur tangan dan mencari, menerima dan menyebarluaskan informasi dan gagasan melalui media apapun tanpa mempertimbangkan garis batas negara.

Indonesia juga sudah memberikan pengakuan atas hak informasi sebagaimana yang diatur dalam konstitusi Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28F yang menyatakan bahwa : setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Ketentuan pasal ini telah menjamin perolehan, pemilikan dan penyebarluasan informasi.
Dengan demikian, maka hak atas informasi tidak saja merupakan hak asasi melainkan juga hak konstitusional bagi seluruh rakyat Indonesia. Esensi dari pengakuan ini adalah bahwa hak atas informasi sebenarnya merupakan hak yang melekat pada diri setiap manusia, baik sebagai warga negara maupun sebagai pribadi.

Undang-undang  Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejak 30 April 2008 dan mulai berlaku setelah dua tahun diundangkan, yaitu tepatnya 30 April 2010. UU KIP merupakan jaminan terhadap semua orang (termasuk di Prop. Sulawesi Barat) untuk memperoleh informasi publik dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan peran serta aktif masyarakat Sulbar dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Propinsi dan Kabupaten), baik pada tingkat pengawasan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan maupun pada tingkat pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan-kebijakan publik.

Kemudahan Akses Informasi dan Partisipasi Masyarakat

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap warga Sulbar bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Hampir dalam setiap aspek kehidupan masyarakat, mulai dari kegiatan memperjuangkan diri sendiri dan kelompok masyarakat sampai dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, memerlukan informasi. Tanpa penguasaan informasi, kehidupan seseorang, organisasi atau daerah akan tertinggal oleh kemajuan dan perubahan jaman yang terus bergerak. Dalam ranah publik yang demikian, informasi yang akurat dan berimbang akan dapat membantu masyarakat Sulbar dalam mengolah dan menganalisis untuk memperoleh pemahaman terhadap suatu permasalahan kedepan. Selain itu, kebebasan dan kemudahan untuk memperoleh informasi adalah sebagai sarana kehidupan berdemokrasi. Untuk itu kebebasan mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi merupakan hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara yang tidak boleh dihambat/dihalangi.   

Keterlibatan masyarakat Sulbar dalam berpartisipasi tergantung kepada keterbukaan dan kemudahan memperoleh informasi. Jika dihubungkan dengan kebebasan media, transparansi dan informasi merupakan kondisi yang diperlukan bagi pembangunan yang partisipatif. Masyarakat dapat melakukan partisipasi dalam berbagai tingkatan. Masyarakat umum memiliki kepentingan dalam mempengaruhi disposisi Pemerintah Daerah (Propinsi dan Kabupaten) untuk mengeluarkan informasi publik, persiapan perundang-undangan baru (Perda, PerGub, PerBup) dan perumusan kebijakan secara umum. Diharapkan nantinya Pemerintah Daerah sebelum mengambil tindakan administratif dalam rangka pelaksanaan hak warga negara harus terlebih dahulu mendengarkan keinginan masyarakat Sulbar sebagaimana tertuang dalam Undang Undang Dasar 1945 yang telah beberapakali di amandemen.

Kebebasan memperolah Informasi merupakan isu sentral di mana pun di dunia ini, termasuk di Sulawesi Barat nanti. Keberhasilan partisipasi masyarakat ditentukan oleh seberapa jauh kemampuan lembaga penyelengara Pemerintahan Dearah (Instansi/Dinas/Badan) untuk melakukan diseminasi informasi kepada masyarakat  dalam segala aspek kehidupan masyarakat. Kualitas pemenuhan hak masyarakat akan informasi terbentuk dari empat hal, yaitu Pertama,  partisipasi masyarakat, makin tinggi partisipasi dan tuntutan masyarakat makin tinggi kualitas pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara negara. Kedua, kualitas pelayanan juga ditentukan oleh kepuasan yang diperoleh masyarakat. Ketiga, kualitas pelayanan dapat terpenuhi karena adanya keterbukaan dan kemudahan akses informasi. Keempat, kualitas pelayanan dapat terpenuhi juga  karena adanya pilihan  bagi masyarakat, ada kebebasan memilih berdasarkan alasan, bukan paksaan. Keempat faktor ini bisa tercapai apabila Badan Publik mampu menyebarluaskan dan memenuhi informasi yang diperlukan masyarakat secara efektif dan efisien.

Demokrasi dimungkinkan akan terwujud di Sulawesi Barat ketika kesempatan untuk berpartisipasi terbuka luas dengan dukungan ketersediaan informasi publik yang transparan dan benar. Oleh karena itu kehadiran aturan seperti Undang-Undang Kebebasan Informasi Publik yang mengatur tentang kebebasan mendapatkan informasi dapat menjadi langkah awal yang baik untuk mengatur hal-hal seperti jenis-jenis informasi apa yang termasuk dalam kategori informasi publik, prosedur untuk mendapatkannya, begitu pula mekanisme yang mengatur partisipasi publik secara jelas.

Adanya Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik juga berorientasi dalam rangka mewujudkan good governance khususnya di Sulawesi Barat, karena salah satu asas good governance adalah transparansi (keterbukaan). Asas ini memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Juga pada prinsipnya menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang dicapai. Sehingga praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme dapat berkurang bahkan terkikis di Propinsi Sulawesi Barat. Diharapkan istansi-istansi pemerintah (Dinas/Badan) akan termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan masyarakat yang sebaik-baiknya. Akhirnya, akan mempersempit ruang dari segala bentuk penyalahgunaan wewenang dan merupakan instrumen untuk mewujudkan pemerintahan yang baik kedepan.

Kebebasan informasi merupakan hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Propinsi dan Kabupaten di Sulawesi Barat. Karena jaminan atas akses informasi akan menciptakan partisipasi luas masyarakat dalam hal mendorong adanya transparansi dan akuntabilitas istansi Pemerintah Daerah dan akan mereduksi potensi korupsi. Karena melihat kondisi realitas birokrasi di Sulawesi Brat yang seakan enggan mensosialisasikan kebijakan-kebijakannya yang akhirnya melahirkan kualitas pelayanan yang buruk dan meningginya beban biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat. Belum lagi beberapa catatan kasus para kepala istansi/dinas/badan bahkan para staf terjerat masalah korupsi dan telah dijatuhi vonis hukuman.

Dengan adanya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, maka sudah waktunya istansi/dinas/badan Pemerintah Daerah menyiapkan diri dengan menyediakan informasi, membentuk unit organisasi yang mengelola informasi dan memberikan pelayanan publik, serta menangani pengaduan atau keberatan dari pengguna informasi yang diajukan masyarakat, baik individu maupun kelompok. Pemerintah Dearah tentu  harus menyediakan sumber daya manusia (PNS) dan peralatan serta pembiayaan yang memadai. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah aturan dan mekanisme dalam memperoleh informasi yang berdasarkan prinsip cepat, tepat waktu dan biaya ringan, serta hubungan antara Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dengan undang-undang lain yang terkait.

Disamping untuk memberikan peran pengawasan masyarakat terhadap istansi/dinas/badan Pemerintah Daerah, Keterbukaan Informasi Publik juga bertujuan untuk: Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan pemerintahan yang baik; Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan istansi/dinas/badan Pemerintah Daerah untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas. Semoga kehadiran Komisi Informasi Publik Sulawesi Barat akan mendorong kesadaran baru bagi para aparat Pemerintah Daerah dalam berpikir, bersikap dan bertindak serta mengangkat harkat dan martabat masyarakat Sulbar kearah yang lebih baik. 

PENULIS : Selain aktivis dan penggiat sosial dirinya juga banyak bersentuhan dengan dunia pemberdayaan, terakhir  tercatat sebagai salah satu calon anggota Komisioner KIP Provinsi Sulawesi Barat
 
Tag : polman
 
Tentang Penulis
Penulis Nama : ANDI ISHAQ ABDULLAH

Selain dirinya adalah aktivis dan penggiat sosial yang banyak bersentuhan dengan dunia pemberdayaan, dirinya juga kini aktif sebagai salah satu Anggota Komisioner KIP Provinsi Sulawesi Barat Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi.


ARTIKEL TERKAIT
Setelah Natsir, AIM Menyusul Kembalikan Formulir ke PPP
Makna Hari Ibu Bagi Dua Legislator Perempuan Polman
Setelah Nadjamuddin Ibrahim, Kini Giliran Yusuf Tuali Bertemu SDK
GMKI dan PMK Polman Juga Galang Dana Untuk Bayi Maryana
Arskal Salim: Miliki Teritorial, Unasman Harus Unggul
 
KOMENTAR
 
Tulis Komentar
Nama :
Email :
URL :
Komentar :
   
   
   
     
    Catatan :
No Ads, No Spam, No Flood please !
Mohon tidak menulis iklan, spamming dan sejenisnya.
 MAIN MENU
> Home
> How to go to SULBAR
v Accomodation :
   - Hotel
   - Rumah Makan (Restaurant)
> Obyek Wisata (Destination)
> Kalender Wisata (Event Calendar)
> Directory
> Peluang Investasi (Investment)
> Perpustakaan Online (Library)
v Pemerintahan (Gov) :
   - Aparatur Pemerintah (Gov Officer)
   - UMKM / UKM


 

 

Email : info [at] sulbar.com | Email Redaksi : redaksi [at] sulbar.com

Situs ini merupakan situs berita online independen seputar wilayah Sulawesi Barat
This site is an independent online news sites around the area of West Sulawesi

copyright © 2004 - 2023 SulbarDOTcom - http://www.sulbar.com/

Online sejak 16-okt-2004

Saat ini orang Online.
Jumlah pengunjung : 2,391,879

web server monitoring service RSS