Sulbar.com - Terkait Mekanisme Pengisian kekosongan jababatan Wakil Bupati Mamasa setelah ditinggalkan Almarhum Victor Paotonan yang saat ini sedang berproses menuai sejumlah tanggapan. tanggapan datang dari sejumlah praktisi Hukum dan akademisi.
Salah satunya adalah Dosen UI, James Robert Pualillin yang saat ini juga sebagai Dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). yang di temui Minggu, (11/09/2016 ) mengungkapkan “Proses yang saat ini bergulir di DPRD Mamasa, bukan dikategorikan sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW) melainkan pengisian kekosongan jabatan sebab, jika merujuk pada Undang-undang nomor 10 Tahun 2016. Khususnya pada Pasal 7 hurup s. sangat jelas, Anggota DPRD yang ditetapkan sebagai Calon harus mundur dari jabatannya sebelum dia di calonkan” ungkapnya.
Ia juga menerangkan, jika dalam perumusan Tata Tertib (Tatib) oleh Panitia Pemilihan di DPRD Mamasa masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 49 tahun 2008 itu tidak lagi punya kekutan hukum sebab aturan tersebut telah di Judicial Review (Uji Materi) sehingga PP itu otomatis dengan sendirinya sudah gugur. James menjelaskan jika sejumlah tindakan yang bertentangan dengan peraturan yang ada akan berimplikasi hukum hingga ketika hasil pemilihan diserahkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dapat di prediksi akan di dikembalikan jika nantinya dikonsultasikan kesana lantaran tidak mengacu pada aturan yang berlaku. Hal tersebut akan bepeluang besar terjadinya kekosongan jabatan karena tenggang waktu yang tersedia sangat terbatas. Jelas James.
Sedangkan Praktisi Hukum dari LBH Garuda Jakarta, Pahrozi saat dihubungi via telepon mengatakan, calon anggota DPRD yang akan maju bertarung dalam pemilihan Pengisian kekosongan Jabatan wakil Bupati harus mundur dulu dari jabatannya agar tidak terjadi rangkap Jabatan didalamnya. Menurutnya, Jika Kedua calon Wakil Bupati tidak mengundurkan diri dari jabatannya maka hasil pemilihan nantinya akan batal demi hukum. “Jika anggota DPRD aktif yang mencalonkan diri dalam pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati ini tidak mundur, walaupun nantinya Surat Keputusan (SK) wakil Bupati sudah diterbitkan Kemendagri, tetap punya celah untuk membatalkan apabila ada warga atau calon yang kalah melakukan PTUN kepengadilan terhadap SK tersebut,” tandasnya.
Ia juga menambahkan, seharusnya sejak terbitnya rekomendasi pencalonan dari Partai Politik (Parpol) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 42 tahun 2014 hasil perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, pada saat itu juga kedua calon harus di PAW sebagai anggota DPRD “ jadi ada 2 Fenomena dalam kasus ini yakni pengisian jabatan Wakil Bupati Mamasa dan PAW terhadap anggota DPRD yang maju dalam pencalonan.” Katanya.
Sementara, Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Mamasa, Yohanis Buntulangi yang dikonformasi media melalui via akun messangernya mengatakan persyaratkan dalam pasal 7 UU nomor 10 tahun 2016, pasal ini hanya berlaku untuk pilkada langsung yang diselenggarakan olehKPUD. dan mengenai proses Pergantian Antar Waktu (PAW) jabatan WATI Mamasa ia menjelaskan Pihaknya telah bekerja sesuai aturan yang berlaku.
“Dalam perumusan Tatib di DPRD telah merujuk ke UU Nomor 10 tahun 2016 khususnya Pasal 176, PP Nomor 49 Tahun 2015 dan sejumlah peraturan lainnya seperti Keputusan Presiden, Peraturan Menteri Dalam Negeri dan beberapa aturan pendukung lainnya,”pungkasnya.
[FCR/MRP]
|