Sulbar.com - Ketidakhadiran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mamasa dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mamasa saat pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang digelar, Kamis (18/5) lalu menuai sorotan dari anggota DPRD.
David Bambalayuk saat rapat Pansus bersama Dinas Kesehatan Mamasa di gedung DPRD, menerangkan, sikap Kepala BPKAD Mamasa yang mengutus stafnya ke DPRD sangat disesalkan karena tidak memiliki itikad baik untuk merespon undangan DPRD.
Menurut David, transparansi keuangan daerah perlu dilakukan agar diketahui masyarakat dan mampu dipertanggungjawabkan, utamnya terkait dengan soal Sistem Aplikasi Keuangan Daerah (Simda) yang belum tentu bisa dipercaya sepenuhnya karena dikendalikan oleh manusia.
Katanya, Pansus mengharapkan ada agenda uji petik atau studi banding ke daerah yang sudah menerapkan kawasan tanpa rokok agar tidak ada kekeliruan dalam merumuskan Ranperda tersebut.
Politisi Parati Golkar, Jupri Sambo Ma’dika juga menegaskan, Ketidakhadiran BPKAD di rapat Pansus membuat lembaga DPRD merasa dilecehkan.
"Kami sangat kecewa atas sikap tersebut dan pembahasan Ranperda tentang KTR secara tidak langsung BPKAD ikut menghambat pembahasan," ujar Jupri sapaan karibnya.
Ia juga berpendapat, Pansus perlu melakukan studi banding untuk memahami lebih jauh tentang ranperda tersebut.
Sedangkan Yohanis Buntulangi mengungkapkan, agar Perda nantinya berkualitas memang perlu dikaji secara seksama namun dengan tidak hadirnya BPKAD terkesan DPRD tidak dihargai.
Merespon hal itu, Kepala Dinas Kesehatan, Hajai S.Tanga menjelaskan, tentang uji petik, proses Ranperda sebenarnya dimulai Tahun 2015 dan berharap 2016 telah dibahas.
Katanya, pada tahun 2015 telah dilakukan studi banding yang melibatkan DPRD, di Tahun 2016 juga dilakukan studi banding sehingga di Tahun 2017 kami tidak berfikir lagi untuk anggaran studi banding. Soal apakah Rp 1,4 miliar telah dialokasikan, karena telah masuk bagian ke anggaran pokok.
"kami sudah tidak tahu lagi, apakah dana yang selama ini digunakan dari pajak rokok atau bagaimana karena telah disatukan di keuangan," kata Hajai S.Tanga
Lanjut dijelaskan, waktu diberikan petunjuk untuk peruntukan anggaran pajak rokok, Rp 1,4 miliar, itu adalah pajak rokok triwulan empat tahun 2016. Dalam penganggarannya 50% kepada kesehatan itu dibagi dengan rumah sakit.
|